Minggu, 24 April 2016

KASUS PELANGGARAN HAK PATEN PERUSAHAN MOBIL KIA DAN HYUNDAI

Diposting oleh DhillaTM di 12.28
Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS). Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip car advice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut perusahaan Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012). Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.

Sumber :

Pembahasan :

Pada saat ini teknologi sangat berkembang pesat namun masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dibuat terhadap hak paten teknologi sekarang ini. Pada kasus hak paten di atas terlihat pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh perusahaan Hyundai dan KIA terhadap Paice. Pada 2004 Paice sudah menawarkan teknologi hibryd tersebut, namun pihak perusahaan Hyundai dan KIA tidak menggubris dan tidak ada kelanjutan kerjasama atas teknologi hibryd ini untuk produk mereka. Sistem hibrida ini sudah dipatenkan semenjak 1994. Tanpa adanya perjanjian kerjasama lisensi terhadap sistem ini, tiba-tiba sistem ini ada di produk perusahaan Hyundai dan KIA. Wajar saja Paice menuntut perusahaan Hyundai dan KIA karena telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap teknologi Hibryd yang sudah dipatenkan. Menurut saya seharusanya kasus ini dibawa ke pengadilan dan pengadilanlah yang berhak memutuskan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan begitu seharusnya perusahaan Hyundai dan KIA melakukan persetujuan kerjasama dengan Paice untuk memakai atau menggunakan sistem hibrida tersebut. Bukannya tiba-tiba menggunakan sistem teknologi tersebut terhadap produk mereka tanpa adanya persetuan kedua pihak dan jelas-jelas perusahaan Hyundai dan KIA sudah melakukan pelanggaran Hak Paten terhadap Teknolohi Hibryd tersebut. 

1 komentar:

IBU TUTI TKI SINGAPUR on 8 September 2016 pukul 08.40 mengatakan...

SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

Posting Komentar

 

Ordinary Girl Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos