Minggu, 27 Maret 2016

PENGURUSAN HAK CIPTA USAHA KECIL MENENGAH

Diposting oleh DhillaTM di 06.00 0 komentar



Berita 1 :

TEMPO.CO Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM akan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap produk-produk UKM yang berkualitas bisa dilindungi oleh hak cipta. "Hak cipta ini akan digratiskan secara online," kata Puspayoga, Rabu, 4 Maret 2015.

Menurut Puspayoga, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan terobosan baru untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM.

"UKM yang produknya berorientasi ekspor akan kami layani pendaftaran hak ciptanya secara gratis," kata Puspayoga. Kementerian Koperasi juga akan membuka pusat data UKM yang membutuhkan hak cipta di lantai 6 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut Puspayoga, pengurusan hak cipta biasanya 14 hari kerja. Tapi, bila ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi prosesnya bisa satu hari. "Pokoknya, proses hak cipta kami buat mudah dan tidak berbelit," kata Puspayoga.

Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta).

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan hak cipta sebuah produk itu perlu didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang meniru atau menjiplak tanpa izin.

Dengan demikian, kata Ahmad ramli, kalangan UKM tidak perlu lagi untuk pameran di luar negeri. "Karena mulai sekarang produk mereka sudah dilindungi hukum," kata dia.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/03/05/090647277/pemerintah-akan-gratiskan-urus-hak-cipta-untuk-ukm
Berita 2 :

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek untuk produk yang dihasilkannya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan layanan pengurusan pada kedua hak kekayaan intelektual tersebut ‎secara cepat dan gratis.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga‎ mengatakan, selama ini UKM mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pada hal ini penting agar produk-produk yang diciptakan oleh UKM tidak dijiplak oleh produsen lain.

‎"Hak cipta sudah jalan, kita sosialisasi dan kita sudah berikan banyak hak cipta pada para pengrajin kita supaya hasil karyanya bisa dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).



Dia menjelaskan, sebelum adanya layanan ini, proses untuk mendapatkan ‎hak cipta dan hak merek memakan waktu sekitar 6 bulan. Selain itu, UKM juga harus membayar Rp 4 juta per item agar bisa mendapatkan hak cipta dan hak produk.

"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang prosesnya sudah gratis dan bisa selesai dalam 1 jam," kata dia.

Dengan memiliki hak cipta dan hak merek, maka diharapkan UKM-UKM Indonesia memiliki payung hukum yang akan melindungi produk-produknya agar tidak ditiru oleh produsen lain. Dengan demikian, UKM akan mendapatkan pengakuan akan produk yang di‎hasilkannya.

"Hak kekayaan intelektual itu ada hak cipta, hak merek, hak paten. Jadi kita mainnya di hak cipta dan hak merek.‎ Jadi kalau nanti pameran di luar negeri, tidak dijiplak," tandasnya.

Layanan pengurusan hak cipta dan hak merek ini berada di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta. Bagi UKM yang ingin mengurus hak cipta dan hak merek, harus membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. (Dny/Gdn
)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2421351/pengurusan-hak-cipta-bagi-ukm-gratis-dan-hanya-1-jam

Pembahasan:

Berdasarkan berita-berita diatas dapat kita ketahui bahwa sekarang Usaha Kecil Menengah mendapatkan perhatian dari Kementrian Koperasi dan badan lainnya. UKM di Indonesia sekarang dapat mengurus hak cipta mereka dengan mudah dan tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Apalagi untuk UKM-UKM yang berorientasi ekspor, mereka dapat lebih mudah memiliki hak kekayaan intelektualnya dari barang hasil produksi dan kreativitas dari UKM tersebut. Sangat banyak produk dari UKM yang ada di Indonesia yang tidak memiliki hak cipta dan sering ditiru oleh produsen lain dari dalam maupun luar negeri. Untuk melindungi hak hukum dari setiap UKM pemerintah sekarang memberikan kemudahan dengan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah. Sebelum dikeluarkannya pemberitahuan ini sangat susah untuk pengurusan hak cipta itu sendiri, karena memakan waktu 6 bulan dan UKM harus membayar 4 juta rupiah per item nya dari produk tersebut. Tidak dapat dibayangkan sudah berapa banyak produk UKM kita yang ditiru dan tidak mendapat perlindungan hukum dari hak cipta produknya. Pengurusan hak cipta sendiri dapat dilakukan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta dengan membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. Untuk usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor dapat melakukan pendaftaran secara online, kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta). Bahkan sekarang untuk pengurusan hak cipta juga cukup sampai di tingkat kecamatan, dan program-program tersebut sudah mulai berlangsung sekarang ini. Pelaku UKM diharapkan dapat segera mendaftarkan hak cipta bagi setiap karya atau produk baru yang dihasilkan. Dengan memiliki hak cipta, maka pelaku UKM akan mendapatkan jaminan dan pengakuan secara legal terhadap produk yang akan dipasarkan. Dengan adanya hak cipta, maka barang yang akan dijual tidak dapat ditiru oleh pelaku usaha lain. Dengan begitu, barang yang dipasarkan merupakan barang khusus yang hanya dijual oleh pelaku UKM tersebut sehingga tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Walaupun ditiru oleh produsen lain UKM dapat melaporkannya karena UKM telah mendaftarkan produk hasil kreativitas mereka tersebut. 


Baca Terusannya »»  

HAK CIPTA

Diposting oleh DhillaTM di 02.13 0 komentar
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Banyak jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:
·           Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
·           Rekaman suara dan komposisi musik
·           Karya tertulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
·           Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
·           Video game dan perangkat lunak komputer
·         Karya dramatis, misalnya drama dan musikal

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA

A. Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada  umumnya, salinan elektronik).
2.      Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
3.      Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
4.      Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
5.      Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).


B. Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.



Sumber :


Baca Terusannya »»  
 

Ordinary Girl Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos