Minggu, 05 Juni 2016

KASUS PELANGGARAN HAK MEREK

Diposting oleh DhillaTM di 10.07 0 komentar
Kasus Pelanggaran Hak Merk

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16).

Sumber:



Pembahasan:

Dari berita di atas menurut saya Doddy dalam permasalahan ini selaku PT Officer PT Astra Honda Motor telah dengan cepat melaporkan tindak pelanggaran hak merek yang telah dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti. Cheng yang memakai nama yang sama dengan produk milik Doddy yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah dirugikan dengan Tossa  yang dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma. Dengan kata lain Cheng sudah melakukan pelanggaran terhadap hak paten, Cheng juga menggunakan alasan yang berbeda sehingga semakin membingungkan. Ini menunjukkan bahwa Cheng sudah menggunakan nama merek yang sudah dimiliki hak nya oleh Doddy selaku PT Officer PT Astra Honda Motor.
Baca Terusannya »»  

HAK MEREK

Diposting oleh DhillaTM di 10.02 0 komentar
   A.        Pengertian Hak Merek
Image result for hak merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 
Secara umum disimpulkan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.       Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b.      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.      Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.


C.      Jenis Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.      Merek Lukisan (Bell Mark).
2.      Merek Kata (World Mark).
3.      Merek Bentuk (Form Mark).
4.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.      Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.    Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.    Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.    Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.    Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.    Merek dengan perkataan (World Mark).
3.    Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan. 

D.      Fungsi Pendaftaran Merk
a. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

E.       Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.    Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.    Pemegang Hak Cipta
3.    Obyek Ciptaan
4.    Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

F.       Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.  
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.    

G.      Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. 
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,                 kesusilaan atau ketertiban umum.
      2.      Tidak memiliki daya pembeda.
      3.      Telah menjadi milik umum.
      4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

H.      Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar. 
1.    Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.    Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.    Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.    Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.    Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.    Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Sumber:


Baca Terusannya »»  

Minggu, 24 April 2016

KASUS PELANGGARAN HAK PATEN PERUSAHAN MOBIL KIA DAN HYUNDAI

Diposting oleh DhillaTM di 12.28 1 komentar
Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS). Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip car advice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut perusahaan Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012). Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan.

Sumber :

Pembahasan :

Pada saat ini teknologi sangat berkembang pesat namun masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dibuat terhadap hak paten teknologi sekarang ini. Pada kasus hak paten di atas terlihat pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh perusahaan Hyundai dan KIA terhadap Paice. Pada 2004 Paice sudah menawarkan teknologi hibryd tersebut, namun pihak perusahaan Hyundai dan KIA tidak menggubris dan tidak ada kelanjutan kerjasama atas teknologi hibryd ini untuk produk mereka. Sistem hibrida ini sudah dipatenkan semenjak 1994. Tanpa adanya perjanjian kerjasama lisensi terhadap sistem ini, tiba-tiba sistem ini ada di produk perusahaan Hyundai dan KIA. Wajar saja Paice menuntut perusahaan Hyundai dan KIA karena telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap teknologi Hibryd yang sudah dipatenkan. Menurut saya seharusanya kasus ini dibawa ke pengadilan dan pengadilanlah yang berhak memutuskan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan begitu seharusnya perusahaan Hyundai dan KIA melakukan persetujuan kerjasama dengan Paice untuk memakai atau menggunakan sistem hibrida tersebut. Bukannya tiba-tiba menggunakan sistem teknologi tersebut terhadap produk mereka tanpa adanya persetuan kedua pihak dan jelas-jelas perusahaan Hyundai dan KIA sudah melakukan pelanggaran Hak Paten terhadap Teknolohi Hibryd tersebut. 
Baca Terusannya »»  

HAK PATEN

Diposting oleh DhillaTM di 12.27 0 komentar
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)


Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
a.         Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.        Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Pengajuan Permohonan Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Pengertian Hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1.        Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
2.        Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
3.        Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
4.        Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Sumber :
Baca Terusannya »»  

Minggu, 27 Maret 2016

PENGURUSAN HAK CIPTA USAHA KECIL MENENGAH

Diposting oleh DhillaTM di 06.00 0 komentar



Berita 1 :

TEMPO.CO Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM akan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap produk-produk UKM yang berkualitas bisa dilindungi oleh hak cipta. "Hak cipta ini akan digratiskan secara online," kata Puspayoga, Rabu, 4 Maret 2015.

Menurut Puspayoga, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan terobosan baru untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM.

"UKM yang produknya berorientasi ekspor akan kami layani pendaftaran hak ciptanya secara gratis," kata Puspayoga. Kementerian Koperasi juga akan membuka pusat data UKM yang membutuhkan hak cipta di lantai 6 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurut Puspayoga, pengurusan hak cipta biasanya 14 hari kerja. Tapi, bila ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi prosesnya bisa satu hari. "Pokoknya, proses hak cipta kami buat mudah dan tidak berbelit," kata Puspayoga.

Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta).

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan hak cipta sebuah produk itu perlu didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang meniru atau menjiplak tanpa izin.

Dengan demikian, kata Ahmad ramli, kalangan UKM tidak perlu lagi untuk pameran di luar negeri. "Karena mulai sekarang produk mereka sudah dilindungi hukum," kata dia.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/03/05/090647277/pemerintah-akan-gratiskan-urus-hak-cipta-untuk-ukm
Berita 2 :

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek untuk produk yang dihasilkannya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan layanan pengurusan pada kedua hak kekayaan intelektual tersebut ‎secara cepat dan gratis.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga‎ mengatakan, selama ini UKM mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pada hal ini penting agar produk-produk yang diciptakan oleh UKM tidak dijiplak oleh produsen lain.

‎"Hak cipta sudah jalan, kita sosialisasi dan kita sudah berikan banyak hak cipta pada para pengrajin kita supaya hasil karyanya bisa dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).



Dia menjelaskan, sebelum adanya layanan ini, proses untuk mendapatkan ‎hak cipta dan hak merek memakan waktu sekitar 6 bulan. Selain itu, UKM juga harus membayar Rp 4 juta per item agar bisa mendapatkan hak cipta dan hak produk.

"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang prosesnya sudah gratis dan bisa selesai dalam 1 jam," kata dia.

Dengan memiliki hak cipta dan hak merek, maka diharapkan UKM-UKM Indonesia memiliki payung hukum yang akan melindungi produk-produknya agar tidak ditiru oleh produsen lain. Dengan demikian, UKM akan mendapatkan pengakuan akan produk yang di‎hasilkannya.

"Hak kekayaan intelektual itu ada hak cipta, hak merek, hak paten. Jadi kita mainnya di hak cipta dan hak merek.‎ Jadi kalau nanti pameran di luar negeri, tidak dijiplak," tandasnya.

Layanan pengurusan hak cipta dan hak merek ini berada di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta. Bagi UKM yang ingin mengurus hak cipta dan hak merek, harus membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. (Dny/Gdn
)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2421351/pengurusan-hak-cipta-bagi-ukm-gratis-dan-hanya-1-jam

Pembahasan:

Berdasarkan berita-berita diatas dapat kita ketahui bahwa sekarang Usaha Kecil Menengah mendapatkan perhatian dari Kementrian Koperasi dan badan lainnya. UKM di Indonesia sekarang dapat mengurus hak cipta mereka dengan mudah dan tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Apalagi untuk UKM-UKM yang berorientasi ekspor, mereka dapat lebih mudah memiliki hak kekayaan intelektualnya dari barang hasil produksi dan kreativitas dari UKM tersebut. Sangat banyak produk dari UKM yang ada di Indonesia yang tidak memiliki hak cipta dan sering ditiru oleh produsen lain dari dalam maupun luar negeri. Untuk melindungi hak hukum dari setiap UKM pemerintah sekarang memberikan kemudahan dengan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah. Sebelum dikeluarkannya pemberitahuan ini sangat susah untuk pengurusan hak cipta itu sendiri, karena memakan waktu 6 bulan dan UKM harus membayar 4 juta rupiah per item nya dari produk tersebut. Tidak dapat dibayangkan sudah berapa banyak produk UKM kita yang ditiru dan tidak mendapat perlindungan hukum dari hak cipta produknya. Pengurusan hak cipta sendiri dapat dilakukan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta dengan membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. Untuk usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor dapat melakukan pendaftaran secara online, kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta). Bahkan sekarang untuk pengurusan hak cipta juga cukup sampai di tingkat kecamatan, dan program-program tersebut sudah mulai berlangsung sekarang ini. Pelaku UKM diharapkan dapat segera mendaftarkan hak cipta bagi setiap karya atau produk baru yang dihasilkan. Dengan memiliki hak cipta, maka pelaku UKM akan mendapatkan jaminan dan pengakuan secara legal terhadap produk yang akan dipasarkan. Dengan adanya hak cipta, maka barang yang akan dijual tidak dapat ditiru oleh pelaku usaha lain. Dengan begitu, barang yang dipasarkan merupakan barang khusus yang hanya dijual oleh pelaku UKM tersebut sehingga tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Walaupun ditiru oleh produsen lain UKM dapat melaporkannya karena UKM telah mendaftarkan produk hasil kreativitas mereka tersebut. 


Baca Terusannya »»  
 

Ordinary Girl Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos