Minggu, 29 Oktober 2017

KODE ETIK TEKNIK INDUSTRI

Diposting oleh DhillaTM di 08.58 0 komentar
Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineer harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineer harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu profesi engineering merupakan profesi yang cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering

1. Engineer harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum
  • Hidup atau hak milik orang lain, engineer harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
  • Engineer hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku
  • Engineer tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini
  • Engineer tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineer yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan profesional yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2. Engineer  hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya
  • Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
  • Engineer tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
  • Engineer boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineer yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3. Engineer dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar
  • Engineer harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian profesional. Engineer harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
  • Engineer boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
  • Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika engineer dalam komentarnya menjelaskan  secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan  menyatakan kepentingan engineer dalam masalah itu.
Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri

Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri   Indonesia   dalam   operasionalisasi   sesuai   bidang   masing-masing,   dan   sadar sepenuhnya   akan  tanggung   jawab   sebagai   warga   negara   maupun   sebagai   sarjana,   akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.

PASAL 1:

Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik   Industri   dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu   berupaya   mencapai   hasil   yang   terbaik   didalam   keluhuran   budi   dan  kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.

PASAL 2:

Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.

PASAL 3:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.

PASAL 4:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.

PASAL 5:

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap   sesama   rekannya   dan   terutama   kepada   rekan   mudanya;   selalu   mengusahakan kemajuan   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan   kecakapan,   bagi   dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

Sumber:

https://rianpra.wordpress.com/2016/04/25/etika-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/

http://asclomedia.blogspot.co.id/2012/05/kode-etik-engineering.html
Baca Terusannya »»  

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Diposting oleh DhillaTM di 08.42 0 komentar

Penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 1401 2004 dapat dilihat pada PPT link di bawah ini:



Baca Terusannya »»  
 

Ordinary Girl Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos