Kasus
Pelanggaran Hak Merk
Tuntutan untuk Direktur
Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan
agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang,
Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani
perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan,
petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita
ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah
penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda
sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang
belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan
menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi
penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor
(AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari
Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan
terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125
dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125,
sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red),
tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan
hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku
tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat
Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu
dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari
nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA
Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek
Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan
itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat
disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra
itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan
Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum
Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya
dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun
Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16).
Sumber:
Pembahasan:
Dari berita di
atas menurut saya Doddy dalam permasalahan ini selaku PT Officer PT Astra Honda
Motor telah dengan cepat melaporkan tindak pelanggaran hak merek yang telah
dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti. Cheng yang memakai
nama yang sama dengan produk milik Doddy yaitu nama Karisma yang kemudian
diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam
persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada
Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan
ubahan dari Karisma yang diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita.
Dan sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu
berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Merk AHM telah
dirugikan dengan Tossa yang dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma. Dengan kata lain Cheng sudah melakukan
pelanggaran terhadap hak paten, Cheng juga menggunakan alasan yang berbeda
sehingga semakin membingungkan. Ini menunjukkan bahwa Cheng sudah menggunakan
nama merek yang sudah dimiliki hak nya oleh Doddy selaku PT Officer PT Astra
Honda Motor.
0 komentar:
Posting Komentar