Pada suatu Negara tidak akan
terlepas dari masyarakat dan pemerintahan atau kekuasaan. Keikutsertaan masyarakat
atau rakyat pada suatu pemerintahan negara itu sangat penting. Tanpa adanya
rakyat dan pemerintah suatu negara itu tidak akan terbentuk dan saling
mendukung dengan baik. Sangat penting untuk kita dapat memahami apa itu
demokrasi dan peraturan pemerintah sebagainya karena kita adalah bagian dari
suatu pemerintahan. Terutama seperti kita generasi muda yang akan mengubah
suatu negara kearah yang lebih baik.
Pengertian demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang
artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah
kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan
suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan
negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas
kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
·
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk
Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
–
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
–
Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
–
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
–
Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
–
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
–
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
–
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
–
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
–
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
–
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
–
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
·
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
(eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta
Malaysia.
Ciri Pemerintahan
Parlementer:
-
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
-
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
-
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
-
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
-
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
-
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
-
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
-
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar.
-
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
-
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk
menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
·
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran
ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai
kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara
yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1. Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
2. Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
·
Tahun 1949 – 1950
3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
· Tahun 1945 – 1949
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan
yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy
Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan
kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
·
Tahun 1950 – 1959
Landasannya
adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut
adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.
Ciri-ciri:
1. presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden
berhak membubarkan DPR.
4. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
·
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
·
Tahun 1966 – 1998
Orde
baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin
pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
·
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan
demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada
parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk
unjuk rasa.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai
akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat
merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Bangsa
Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat
dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global.
Kondisi
inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan,
mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia.
Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Proses Demokrasi yang
ada di Indonesia
Dalam sebuah Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1. Kedaulatan
rakyat
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan
mayoritas
4. Hak-hak
minoritas
5. Jaminan hak
asasi manusia
6. Pemilihan yang
bebas dan jujur
7. Persamaan di
depan hukum
8. Proses hukum
yang wajar
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik
11.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Ciri-ciri pemerintahan Demokrasi:
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
Khusus di Indonesia, demokrasi didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan pada UUD 1945 juga disebutkan secara jelas:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechstaat).Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem KonstitusionilPemerintahan berdasarkan atas Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Lalu bagaimana contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa
Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni
berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. 2 nilai inilah yang oleh bangsa
Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi,
dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan
secara bersama-sama.
Nilai-nilai demokrasi juga ada Pada pancasila, yakni sebagai
berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas atau minoritas.
Tapi tidak ada gading yang tidak retak. Demokrasi di
Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya
konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan
lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung
pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada
satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
Hubungan Demokrasi dengan Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah
yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan
Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah
merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural
ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam
UUD 1945 sebagai berikut :
a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara
menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan
ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan
KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke
III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945,
harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan.
c. Konsep
pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal
1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal
2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD.
Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya
dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep
kekuasaan menurut demokrasi
Indonesia sebagai
tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan
oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan
Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara
formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep
PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Pasal
27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu
dengan tiada kecualinya”.
2) Pasal
28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal
30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara.
Contoh Kasus Nyata Masalah
Demokrasi
Tragedi
Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan
mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi
monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya
sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa
selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama
hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto
mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang
membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan
para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
§ Adili
Soeharto dan kroni-kroninya.
§ Laksanakan
amandemen UUD 1945.
§ Hapuskan
Dwi Fungsi ABRI.
§ Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluas-luasnya.
§ Tegakkan
supremasi hukum.
§ Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari
mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin
meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai
jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil
rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan
pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak
berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai
bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus
pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat
4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah
berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas
yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan
dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga
keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan
bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada
penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka
bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya
gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat
peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai
pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan
pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita
bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar