A. Pengertian Hak Merek
Dalam pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Secara umum disimpulkan
bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk
membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas
mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B.
Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi pembeda,
yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b.
Fungsi jaminan
reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut.
c.
Fungsi promosi,
yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
C.
Jenis Merek
UUM Tahun 2001
ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal
1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut
Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan
(Bell Mark).
2.
Merek Kata
(World Mark).
3.
Merek Bentuk
(Form Mark).
4.
Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul
(Title Mark).
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang
terdiri dari kata-kata saja.
2.
Merek lukisan
adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi
kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut
Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau
wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh
siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan
perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari
merek atas penglihatan dari merek perkataan.
D.
Fungsi Pendaftaran Merk
a. Sebagai alat
bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b. Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c. Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
E.
Makna Simbol R , C, TM
Simbol ®
merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
Simbol TM
merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan
dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan
simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta
(sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak
Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana
ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C
merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi
pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung
ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan
atau telah terlindungi haknya.
F.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya
dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak
merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang
telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga
persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa
produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal
bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
G.
Persyaratan Merek
Adapun syarat
mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum
yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan
barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek
itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu
unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki
daya pembeda.
3.
Telah menjadi
milik umum.
4.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
H.
Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut
merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun
2001.
Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar.
1.
Berlangsung
paling lama 9 bulan.
2.
Paling lama 30
hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung
selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4.
Oposisi dapat
dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.
Jika oposisi
diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen
HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan
disetujui untuk didaftar.
6.
Gugatan diajukan
paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
Sumber: