TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM akan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berharap produk-produk UKM yang berkualitas bisa dilindungi oleh hak cipta. "Hak cipta ini akan digratiskan secara online," kata Puspayoga, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Puspayoga, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan terobosan baru untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM.
"UKM yang produknya berorientasi ekspor akan kami layani pendaftaran hak ciptanya secara gratis," kata Puspayoga. Kementerian Koperasi juga akan membuka pusat data UKM yang membutuhkan hak cipta di lantai 6 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Puspayoga, pengurusan hak cipta biasanya 14 hari kerja. Tapi, bila ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi prosesnya bisa satu hari. "Pokoknya, proses hak cipta kami buat mudah dan tidak berbelit," kata Puspayoga.
Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan hak cipta sebuah produk itu perlu didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang meniru atau menjiplak tanpa izin.
Dengan demikian, kata Ahmad ramli, kalangan UKM tidak perlu lagi untuk pameran di luar negeri. "Karena mulai sekarang produk mereka sudah dilindungi hukum," kata dia.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2015/03/05/090647277/pemerintah-akan-gratiskan-urus-hak-cipta-untuk-ukm
Berita 2 :
Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek untuk produk yang dihasilkannya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan layanan pengurusan pada kedua hak kekayaan intelektual tersebut secara cepat dan gratis.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, selama ini UKM mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pada hal ini penting agar produk-produk yang diciptakan oleh UKM tidak dijiplak oleh produsen lain.
"Hak cipta sudah jalan, kita sosialisasi dan kita sudah berikan banyak hak cipta pada para pengrajin kita supaya hasil karyanya bisa dilindungi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, sebelum adanya layanan ini, proses untuk mendapatkan hak cipta dan hak merek memakan waktu sekitar 6 bulan. Selain itu, UKM juga harus membayar Rp 4 juta per item agar bisa mendapatkan hak cipta dan hak produk.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sekarang prosesnya sudah gratis dan bisa selesai dalam 1 jam," kata dia.
Dengan memiliki hak cipta dan hak merek, maka diharapkan UKM-UKM Indonesia memiliki payung hukum yang akan melindungi produk-produknya agar tidak ditiru oleh produsen lain. Dengan demikian, UKM akan mendapatkan pengakuan akan produk yang dihasilkannya.
"Hak kekayaan intelektual itu ada hak cipta, hak merek, hak paten. Jadi kita mainnya di hak cipta dan hak merek. Jadi kalau nanti pameran di luar negeri, tidak dijiplak," tandasnya.
Layanan pengurusan hak cipta dan hak merek ini berada di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta. Bagi UKM yang ingin mengurus hak cipta dan hak merek, harus membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. (Dny/Gdn
)
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2421351/pengurusan-hak-cipta-bagi-ukm-gratis-dan-hanya-1-jam
Pembahasan:
Berdasarkan berita-berita diatas dapat kita ketahui bahwa sekarang Usaha Kecil Menengah mendapatkan perhatian dari Kementrian Koperasi dan badan lainnya. UKM di Indonesia sekarang dapat mengurus hak cipta mereka dengan mudah dan tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Apalagi untuk UKM-UKM yang berorientasi ekspor, mereka dapat lebih mudah memiliki hak kekayaan intelektualnya dari barang hasil produksi dan kreativitas dari UKM tersebut. Sangat banyak produk dari UKM yang ada di Indonesia yang tidak memiliki hak cipta dan sering ditiru oleh produsen lain dari dalam maupun luar negeri. Untuk melindungi hak hukum dari setiap UKM pemerintah sekarang memberikan kemudahan dengan menggratiskan pengurusan hak cipta bagi produk-produk usaha kecil menengah. Sebelum dikeluarkannya pemberitahuan ini sangat susah untuk pengurusan hak cipta itu sendiri, karena memakan waktu 6 bulan dan UKM harus membayar 4 juta rupiah per item nya dari produk tersebut. Tidak dapat dibayangkan sudah berapa banyak produk UKM kita yang ditiru dan tidak mendapat perlindungan hukum dari hak cipta produknya. Pengurusan hak cipta sendiri dapat dilakukan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said Kav 3-4, Kuningan, Jakarta dengan membawa contoh barang, identitas pribadi serta surat pernyataan produk tersebut bukan hasil tiruan dari karya pihak lain. Untuk usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor dapat melakukan pendaftaran secara online, kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta). Bahkan sekarang untuk pengurusan hak cipta juga cukup sampai di tingkat kecamatan, dan program-program tersebut sudah mulai berlangsung sekarang ini. Pelaku UKM diharapkan dapat segera mendaftarkan hak cipta bagi setiap karya atau produk baru yang dihasilkan. Dengan memiliki hak cipta, maka pelaku UKM akan mendapatkan jaminan dan pengakuan secara legal terhadap produk yang akan dipasarkan. Dengan adanya hak cipta, maka barang yang akan dijual tidak dapat ditiru oleh pelaku usaha lain. Dengan begitu, barang yang dipasarkan merupakan barang khusus yang hanya dijual oleh pelaku UKM tersebut sehingga tidak dapat ditiru oleh produsen lain. Walaupun ditiru oleh produsen lain UKM dapat melaporkannya karena UKM telah mendaftarkan produk hasil kreativitas mereka tersebut.